1 Juni 2009

Kampanye via SMS & MMS Dimulai 2 Juni


Seiring dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perubahan jadwal kampanye pemilihan presiden. Maka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menetapkan layanan telekomunikasi akan dapat dimanfaatkan sebagai media kampanye mulai 2 Juni 2009 dan berakhir pada 4 Juli 2009.
Sebagaimana diketahui, dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, menjadikan layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye, baik kampanye Legislatif maupun Presiden. Demikian yang dikutip melalui keterangan resmi, Sabtu (30/5/2009).

Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, akan secara aktif mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu.

Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi untuk kampanye dilatarbelakangi oleh potensi yang sangat tinggi yang dapat digunakan oleh para peserta Pemilu untuk memanfaatkan layanan SMS bagi kegiatan kampanye Pemilu, sehingga Ditjen Postel dan BRTI memandang perlu untuk menyamakan persepsinya dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana tersebut pada

Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suaran dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (okezone)

Comments :

1
baitul alim mengatakan...
on 

Semoga pemilu dan kampanye berjalan tanpa kericuhan dan hawa panas.kunjung balik ya

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by Asian Cyber Center